PENGARUH PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS ( PROLANIS ) DI MASA PANDEMI COVID - 19 TERHADAP KADAR GLUKOSA DARAH PASIEN DIABETES MELITUS DI PUSKESMAS MADE DAN PUSKESMAS SIMOMULYO SURABAYA
Abstract
Diabetes Melitus (DM) yakni suatu penyakit kronis karena adanya kerusakan pankreas sehingga tidak dapat memproduksi insulin atau bisa disebabkan karena tubuh tidak dapat memaksimalkan penggunaan insulin dengan baik sehingga menyebabkan kadar glukosa darah mengalami peningkatan ( Hiperglikemia ). Peningkatan Kadar glukosa darah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya obesitas, pola makan tidak sehat, faktor genetik, aktivitas fisik yang kurang, usia. Pada tahun 1980 jumlah orang dewasa yang terkena DM diperkirakan mencapai 108 juta orang dan sejak tahun tersebut prevalensi DM secara global meningkat hampir dua kali lipat yang awalnya 4,7% menjadi 8,5%. Prolanis merupakan pelayanan kesehatan yang terintegrasi dan melibatkan Peserta, Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan melalui pendekatan proaktif guna untuk pemeliharaan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis ( DM dan Hipertensi) supaya tercapai kualitas hidup yang optimal dengan memanfaatkan biaya pelayanan kesehatan yang minimal ( efektif dan efisien . Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Melakukan analisa pengaruh kegiatan Prolanis dimasa pandemi COVID - 19 terhadap penurunan glukosa darah pada penderita DM di Puskesmas Made dan Puskesmas Simomulyo Surabaya. Rancangan penelitian ini menggunakan metode Obsevasional Analitik desain pre test - post test dengan alur penelitian prospective. Metode pengambilan sampel menggunakan total sampling dan didapatkan sampel 27 pasien kemudian data dianalisa menggunakan Uji T berpasangan. Hasil analisa statistik Puskesmas Made diperoleh nilai p - value 0,060 ( p > 0,05) dan Puskesmas Simomulyo nilai p - value 0,109 (p > 0,05). Dari hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada pengaruh yang signifikan antara kegiatan Prolanis dimasa pandemi COVID - 19 terhadap glukosa darah sebelum dilakukannya pemantaun 3 bulan dan setelah 3 bulan.

