Show simple item record

dc.contributor.authorWinarso, Hudi
dc.date.accessioned2020-04-20T05:05:55Z
dc.date.available2020-04-20T05:05:55Z
dc.date.issued2019-07
dc.identifier.urihttp://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/2548
dc.description.abstractKompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap professional untuk dapat menjalankan praktek (Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun2014 tentang Tenaga Kesehatan). Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenristekdikti) no. 44 tahun 2015 bahwa setelah penentuan standar kompetensi lulusan, selanjutnya dijabarkan 7 standar lainnya yaitu : standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Bidang Andrologi dengan lima cakupan keilmuan yaitu : Infertilitas pria, Seksualitas pria, Tumbuh kembang organ reproduksi pria, proses penuaan (ageing process), dan Kontrasepsi pria; perlu ditentuan terkait bidang jenjang program yang saat ini telah berkembang yaitu spesialis 1, dan spesialis 2 (konsultan). Panduan Standar Kompetensi dan Standar Pendidikan Spesialis untuk program spesialis 1 dan program konsultas, menjadi pedoman untuk penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan keilmuan lebih lanjut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherPERSANDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia)en_US
dc.subjectKompetensi, Andrologi, Konsultanen_US
dc.titleCompetencies in Andrologyen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record