DAMPAK PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 BAGI WAJIB PAJAK
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk melihat dampak yang dirasakan oleh wajib pajak dengan adanya peraturan menteri keuangan nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada dua orang wajib pajak, satu orang konsultan pajak, dan satu orang petugas pajak. Dokumentasi yang digunakan berupa rekaman pada saat wawancara. Uji kredibilitas dan reliabilitas dalam penelitian ini menggunakan member check. Penelitian ini membahas mengenai dampak yang dialami oleh wajib pajak dalam memanfaatkan peraturan menteri keuangan nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa wajib pajak menerima peraturan ini dengan baik dan memanfaatkannya tanpa adanya paksaan.
